“122 Juta Rekening ‘Tidur’ Diberdayakan Kembali: PPATK Rampungkan Verifikasi dan Reaktivasi”

1. Garis Besar Peristiwa

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah menyelesaikan analisis terhadap 122 juta rekening dormant—yang tidak aktif selama 5 hingga 35 tahun—sejak 15 Mei 2025, dan secara resmi menyatakan proses tersebut rampung pada 31 Juli 2025.YouTube+7tirto.id+7Media Indonesia+7

2. Sebagian Besar Sudah Aktif Kembali

Hasilnya: sebesar 90% atau lebih dari 100 juta rekening telah diaktifkan kembali oleh bank. Prosedur pencabutan blokir—dikenal sebagai “cabut Hensem”—telah dilakukan sesuai kebijakan internal masing-masing bank.Detik Finance+3Media Indonesia+3Rmol.id+3

3. Apa Itu Rekening Dormant dan Mengapa Diblokir

Rekening disebut dormant bila tidak aktif dalam jangka panjang. Pemblokiran sementara dilakukan sebagai langkah preventif untuk:

  • Mencegah penyalahgunaan seperti jual beli akun, penipuan, peretasan, judi online, korupsi, atau transaksi ilegal,

  • Memastikan keamanan dana pemilik sah dan integritas sistem keuangan.Detik Finance+7Media Indonesia+7Rmol.id+7

4. Metodologi Analisis & Mitigasi Risiko

Dari hasil verifikasi, PPATK menyusun peta risiko rekening dormant yang dikategorikan berdasarkan tingkat risiko masing-masing, tanpa membuka data nasabah individual. Rekomendasi ini nantinya menjadi rujukan bagi regulator dan perbankan dalam memperbaiki mekanisme pengelolaan rekening dormant ke depan.YouTube+7Media Indonesia+7tirto.id+7

5. Pentingnya KYC dan Pengkinian Data Nasabah

Sebagai bagian dari proses Know Your Customer (KYC), PPATK meminta bank untuk memperbarui data nasabah—baik melalui tatap muka atau saluran digital—sehingga mencegah potensi pelanggaran seperti peretasan dan penyalahgunaan.YouTube+7Media Indonesia+7Rmol.id+7

6. Langkah yang Harus Dilakukan Nasabah

Jika rekening Anda masih berstatus dormant atau terblokir:

  • Kunjungi kantor cabang atau pusat bank,

  • Atau hubungi layanan resmi seperti telepon, email, live chat, atau aplikasi mobile banking,

  • Siapkan dokumen identitas dan bukti kepemilikan rekening sesuai ketentuan bank.Sindonews Nasional+5Media Indonesia+5CNBC Indonesia+5

7. Bukan Sanksi, Tapi Upaya Protektif

PPATK menegaskan bahwa pemblokiran rekening dormant bukanlah hukuman atau pencabutan hak, melainkan upaya proaktif untuk:

  • Melindungi dana nasabah sah,

  • Menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sektor jasa keuangan nasional.

Related Posts

Budaya Indonesia: Warisan Nusantara yang Mendunia dan Menyatukan Bangsa

Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan dengan kekayaan budaya yang tiada duanya. Dari Sabang sampai Merauke, setiap daerah menyimpan warisan adat istiadat, seni, dan kearifan lokal yang menjadi perekat bangsa sekaligus…

You Missed

Bohong – Ashanty & Anang Hermansyah: Konflik dalam Hubungan

Jangan Menyerah – Gigi: Lagu Motivasi untuk Bangkit

Selamat Ulang Tahun – Jamrud: Lagu Perayaan Penuh Energi

Bali United Raih Kemenangan Penting Saat Menghadapi Persib Bandung

PSM Makassar Mendapatkan Kemenangan Dramatis atas Persebaya Surabaya dalam Laga Penuh Ketegangan

Rindu – Agnes Monica: Kerinduan yang Tak Pernah Padam