
Pontianak, 10 Agustus 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kapuas Hulu, Syarif Hamdan, yang diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar terkait proyek pembangunan jalan.
Kronologi Penangkapan
OTT dilakukan pada malam hari di rumah dinas bupati. Tim KPK menemukan uang tunai dalam beberapa koper yang diduga berasal dari kontraktor pemenang tender.
“Uang ini terkait proyek infrastruktur senilai Rp80 miliar di Kabupaten Kapuas Hulu,” ujar Ali Fikri, Juru Bicara KPK.
Viral di Media Sosial
Foto penangkapan dan koper berisi uang tunai beredar di Twitter/X dan Instagram, memicu kemarahan warganet. Tagar #OTTKPK dan #BupatiTersangka langsung trending nasional.
Respon Pemerintah Daerah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan akan menunjuk pelaksana tugas bupati untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan.
Langkah Hukum
Syarif Hamdan dijerat Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. KPK juga menelusuri kemungkinan aliran dana ke pihak lain.