Jakarta, 16 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti sistem pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang dinilai masih memiliki celah akibat proses layanan yang kurang terbuka. Sorotan tersebut mengemuka setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Perkara tersebut terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026 dan berkembang ke dugaan penerimaan lain di lingkungan pertanahan. KPK menilai keterbukaan prosedur, biaya, waktu penyelesaian, serta perkembangan permohonan merupakan unsur penting untuk mengurangi peluang munculnya praktik suap. Ketika masyarakat atau pelaku usaha tidak dapat mengetahui secara jelas posisi sebuah permohonan, ruang bagi perantara yang menawarkan akses khusus berpotensi semakin terbuka. Kasus tersebut kini menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk mendorong evaluasi terhadap tata kelola pelayanan pertanahan secara lebih menyeluruh.
Delapan tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur pejabat ATR/BPN dan pihak swasta. Mereka mencakup Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi. KPK juga menetapkan Rizal Pahlevi sebagai pihak swasta yang disebut menjadi perantara Summarecon. Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Dalam penyidikan, KPK menduga empat nama terakhir merupakan pihak swasta yang memiliki akses atau kedekatan dengan lingkungan Kementerian ATR/BPN. Seluruh dugaan keterlibatan masing-masing tersangka masih akan diuji melalui proses hukum berdasarkan bukti yang dikumpulkan penyidik.
Perkara bermula dari persoalan pengurusan HGB yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor dan berkaitan dengan sengketa sejumlah bidang tanah. Sejumlah ahli waris sebelumnya mempersoalkan penerbitan sertifikat HGB dan membawa perkara tersebut melalui jalur hukum. Dalam perkembangannya, ahli waris mengajukan pemblokiran terhadap sertifikat sehingga objek tanah tidak dapat diproses lebih lanjut selama persoalan belum diselesaikan. Pihak yang berkepentingan dengan pengurusan HGB kemudian berupaya membuka pemblokiran sekaligus melanjutkan proses pemecahan sertifikat. Pada tahapan inilah KPK menduga terjadi komunikasi melalui sejumlah perantara dengan pihak yang memiliki akses kepada pejabat pertanahan. Penyidik kini mendalami setiap komunikasi untuk mengetahui bagaimana permintaan tersebut diproses dan siapa saja yang diduga berperan di dalamnya.
Dalam konstruksi perkara yang sedang disidik, muncul dugaan permintaan uang untuk membantu proses pembukaan blokir dan pengurusan sertifikat. Nilai awal yang disebut dalam komunikasi diduga mencapai Rp2 miliar sebelum kemudian terjadi negosiasi menjadi sekitar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan melalui sejumlah perantara pada akhir Agustus 2026. Dari nilai itu, sekitar Rp200 juta diduga diteruskan kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I sebagai imbalan terkait pembukaan blokir dan pemecahan HGB. Penyidik masih menelusuri penggunaan dan aliran sisa uang untuk mengetahui pihak yang memperoleh manfaat. Penelusuran dilakukan melalui pemeriksaan saksi, dokumen, barang bukti elektronik, serta transaksi keuangan yang ditemukan selama proses penyelidikan dan penyidikan.
KPK menilai perkara tersebut memperlihatkan risiko ketika mekanisme pelayanan publik tidak dapat dipantau secara transparan oleh pemohon. Ketidakjelasan mengenai tahapan pengurusan dapat membuat pemohon bergantung kepada pihak yang mengaku mampu mempercepat proses melalui hubungan personal. Situasi seperti itu berpotensi menciptakan jalur informal yang berjalan di luar prosedur administrasi resmi. Padahal, setiap permohonan pertanahan seharusnya memiliki persyaratan, biaya, jangka waktu, dan mekanisme penyelesaian yang dapat diketahui masyarakat. Transparansi juga memungkinkan pemohon mengetahui alasan apabila suatu permohonan tertunda atau tidak dapat dilanjutkan. Dengan sistem yang lebih terbuka, ruang negosiasi informal antara pemohon, perantara, dan pejabat dapat dipersempit.
Penyidikan KPK juga berkembang ke dugaan penerimaan lain yang tidak hanya berkaitan dengan HGB Summarecon. Penyidik menemukan indikasi adanya penerimaan dan gratifikasi terkait layanan pertanahan, mutasi, maupun promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN. Salah satu pengembangan perkara menyangkut dugaan pemberian sekitar Rp2,1 miliar dari perusahaan lain untuk pengurusan HGB. Sebagian uang tersebut diduga kemudian diteruskan melalui sejumlah pihak yang kini ikut diperiksa dalam rangkaian penyidikan. KPK juga menemukan uang dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan penerimaan dari berbagai pengurusan. Temuan tersebut membuat penyidik tidak membatasi pemeriksaan hanya pada satu transaksi atau satu perusahaan.
Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK menyita uang tunai dalam rupiah dan sejumlah mata uang asing dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Uang ditemukan dari beberapa lokasi dan tersimpan dalam berbagai tempat, termasuk koper serta wadah lainnya. Penyidik masih mendalami asal-usul setiap bagian uang karena jumlah yang disita jauh lebih besar dibandingkan nilai transaksi yang diduga berkaitan langsung dengan pengurusan HGB Summarecon. Penelusuran diperlukan untuk mengetahui apakah uang berasal dari perkara lain, penerimaan terkait pelayanan pertanahan, atau sumber berbeda yang harus dibuktikan lebih lanjut. KPK juga memeriksa catatan transaksi dan barang bukti elektronik untuk mencocokkan temuan uang dengan komunikasi para pihak. Pengembangan tersebut berpotensi membuka perkara baru apabila ditemukan bukti adanya tindak pidana lain.
Sorotan terhadap pelayanan ATR/BPN menjadi penting karena urusan pertanahan bersentuhan langsung dengan masyarakat dan memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Pelayanan sertifikat, perubahan hak, pemecahan bidang, pengukuran, pemblokiran, hingga pencabutan blokir dapat menentukan kepastian hukum atas sebuah aset. Ketika proses tersebut tidak transparan, pemohon dapat menghadapi ketidakpastian mengenai waktu penyelesaian maupun alasan sebuah dokumen belum diproses. Kondisi tersebut dapat dimanfaatkan pihak tertentu dengan menawarkan jalan pintas melalui pembayaran di luar ketentuan resmi. Digitalisasi layanan dapat membantu mengurangi persoalan tersebut apabila seluruh tahapan dapat dilacak dan perubahan status meninggalkan rekam administrasi yang jelas. Namun, digitalisasi tetap harus disertai pengawasan internal agar intervensi melalui jalur informal tidak berpindah ke bentuk lain.
Evaluasi juga diperlukan terhadap mekanisme pengawasan pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam pelayanan pertanahan. Setiap keputusan mengenai status tanah seharusnya memiliki dasar administratif yang dapat diperiksa dan tidak bergantung pada komunikasi personal dengan pihak tertentu. Sistem pengawasan dapat diperkuat melalui audit berkala, pemeriksaan pola pelayanan, serta analisis terhadap permohonan yang mengalami percepatan atau perubahan status tidak biasa. Saluran pengaduan masyarakat juga perlu mudah digunakan agar dugaan permintaan uang dapat segera dilaporkan. Perlindungan terhadap pelapor menjadi penting karena masyarakat mungkin enggan memberikan informasi apabila khawatir proses administrasinya justru terhambat. Pencegahan korupsi pada akhirnya membutuhkan kombinasi antara transparansi teknologi, pengawasan internal, dan keberanian menindak pelanggaran.
Penetapan delapan tersangka dalam perkara HGB Summarecon kini menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami tata kelola pelayanan pertanahan yang lebih luas. Penyidikan masih berjalan sehingga peranan masing-masing pihak, asal uang yang disita, serta kemungkinan adanya perkara lain belum seluruhnya dapat disimpulkan. KPK menempatkan keterbukaan pelayanan sebagai salah satu aspek penting yang perlu diperbaiki agar masyarakat tidak bergantung kepada perantara maupun jaringan informal ketika mengurus dokumen pertanahan. Bagi ATR/BPN, perkara tersebut menjadi tantangan untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pelayanan berjalan melalui mekanisme resmi yang dapat dilacak. Delapan tersangka tetap memiliki hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Perkembangan penyidikan berikutnya akan menentukan sejauh mana dugaan praktik tersebut berlangsung dan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.








