Jakarta, 13 Agustus 2026 – Wacana mengenai pelaksanaan pemilihan kepala daerah tanpa pasangan wakil kembali mencuat dalam pembahasan politik nasional. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menawarkan gagasan alternatif berupa paket kepemimpinan yang menggabungkan unsur politikus dan profesional untuk menjawab kebutuhan pemerintahan daerah yang dinilai semakin kompleks. Konsep tersebut menempatkan kepala daerah dengan latar belakang politik sebagai figur yang memperoleh mandat elektoral, sementara unsur profesional diharapkan memperkuat kapasitas teknokratis dalam menjalankan pemerintahan. Gagasan ini muncul di tengah pembahasan mengenai efektivitas posisi wakil kepala daerah dan pembagian kewenangan di tingkat pemerintahan daerah. Perdebatan mengenai desain tersebut diperkirakan akan terus berkembang karena menyangkut sistem pemilihan sekaligus tata kelola pemerintahan daerah.
Gagasan pilkada tanpa wakil pada dasarnya berangkat dari evaluasi terhadap hubungan kerja antara kepala daerah dan wakilnya. Dalam praktik pemerintahan, pembagian tugas yang tidak dirumuskan secara jelas dapat menimbulkan persoalan ketika kedua pihak memiliki perbedaan pandangan politik maupun prioritas kebijakan. Posisi wakil kepala daerah juga kerap menimbulkan pertanyaan mengenai kewenangan ketika kepala daerah masih aktif menjalankan pemerintahan. Karena itu, muncul pemikiran untuk menyederhanakan struktur kepemimpinan daerah dengan hanya memilih satu figur yang memiliki kewenangan eksekutif utama. Namun, perubahan tersebut juga membutuhkan desain kelembagaan yang mampu memastikan fungsi pengawasan dan kesinambungan pemerintahan tetap berjalan.
PKS melihat kombinasi politikus dan profesional dapat menjadi salah satu solusi apabila sistem tanpa wakil benar-benar diterapkan. Unsur politikus dibutuhkan karena kepala daerah harus memiliki kemampuan membangun dukungan politik, berkomunikasi dengan DPRD, serta memahami aspirasi masyarakat. Sementara itu, profesional dapat memberikan penguatan dalam penyusunan kebijakan, perencanaan pembangunan, pengelolaan anggaran, dan pengambilan keputusan berbasis data. Kombinasi tersebut diharapkan menghasilkan kepemimpinan daerah yang tidak hanya kuat secara politik, tetapi juga memiliki kemampuan teknis dalam mengelola pemerintahan. Model tersebut sekaligus dapat membuka ruang lebih besar bagi tenaga ahli untuk berkontribusi langsung dalam pemerintahan daerah.
Paket politikus-profesional juga dapat memberikan pilihan baru dalam mencari calon pemimpin daerah. Selama ini kontestasi pilkada cenderung menempatkan pasangan calon yang masing-masing memiliki latar belakang politik. Apabila pola tersebut diubah, partai politik dapat mempertimbangkan figur profesional dengan pengalaman di bidang ekonomi, pemerintahan, pendidikan, kesehatan, teknologi, maupun sektor lainnya. Keahlian tersebut dapat menjadi modal dalam menyusun kebijakan yang sesuai dengan persoalan spesifik setiap daerah. Namun, mekanisme seleksi tetap harus memastikan profesional yang dipilih memiliki integritas dan kemampuan memahami dinamika masyarakat.
Perubahan sistem pilkada tentu tidak dapat dilakukan hanya dengan mengubah mekanisme pencalonan. Ada berbagai aspek hukum dan kelembagaan yang harus disesuaikan apabila posisi wakil kepala daerah dihapus dari struktur pemilihan. Regulasi mengenai kewenangan kepala daerah, mekanisme penggantian apabila kepala daerah berhalangan tetap, hubungan dengan DPRD, hingga keberlanjutan pemerintahan harus dirumuskan secara jelas. Pemerintah juga perlu memastikan tidak muncul kekosongan kewenangan ketika kepala daerah menghadapi kondisi tertentu. Dengan demikian, pembahasan mengenai pilkada tanpa wakil harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak hanya berfokus pada efisiensi politik.
Dari sisi pemerintahan, keberadaan wakil kepala daerah selama ini memiliki fungsi strategis sebagai pendamping kepala daerah sekaligus salah satu unsur kesinambungan kepemimpinan. Ketika kepala daerah berhalangan, wakil dapat menjalankan fungsi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Jika posisi tersebut ditiadakan, harus terdapat mekanisme pengganti yang jelas agar pelayanan publik tidak terganggu. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan beban kerja kepala daerah yang semakin besar karena harus menangani berbagai sektor secara langsung. Dukungan dari sekretariat daerah, perangkat daerah, serta tenaga profesional menjadi semakin penting apabila model kepemimpinan tunggal diterapkan.
Di sisi politik, gagasan tersebut dapat mengubah strategi partai dalam menghadapi pilkada. Partai tidak lagi hanya mencari dua figur untuk dipasangkan, tetapi harus menentukan satu kandidat utama sekaligus membangun tim profesional yang mampu mendukung pelaksanaan program. Kondisi ini dapat mengurangi persaingan dalam perebutan posisi wakil, tetapi sekaligus meningkatkan tuntutan terhadap kualitas calon kepala daerah. Kandidat yang dipilih harus memiliki kemampuan menggabungkan komunikasi politik dengan kemampuan manajerial. Partai juga harus memastikan figur profesional yang mendampingi tidak hanya memiliki keahlian, tetapi mampu bekerja dalam kerangka kebijakan politik yang telah memperoleh mandat dari masyarakat.
Wacana pilkada tanpa wakil dan tawaran paket politikus-profesional dari PKS menunjukkan bahwa desain kepemimpinan daerah masih menjadi ruang perdebatan dalam upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan. Gagasan tersebut dapat memberikan peluang untuk memperkuat aspek teknokratis tanpa menghilangkan fungsi politik dalam pemerintahan daerah. Namun, perubahan sistem membutuhkan kajian hukum, kelembagaan, dan politik yang matang agar tidak menimbulkan persoalan baru. Jika konsep tersebut terus dibahas, perhatian publik akan tertuju pada bagaimana pembagian kewenangan, mekanisme pengawasan, dan jaminan kesinambungan pemerintahan dirancang. Pada akhirnya, setiap perubahan sistem pilkada harus memastikan kepemimpinan daerah tetap mampu memberikan pelayanan publik yang efektif dan menjalankan pembangunan sesuai mandat masyarakat.






