Jakarta, 6 Mei 2026 — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan pemerintah akan memperketat pemberian izin usaha pertambangan melalui aturan baru yang tengah disiapkan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik pemberian izin tambang secara berlebihan tanpa pengawasan yang jelas.
Menurut Bahlil, pemerintah ingin memastikan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi negara maupun masyarakat. Ia menilai tata kelola sektor pertambangan perlu dibenahi agar tidak menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari.
Dalam keterangannya, Bahlil menyebut aturan baru itu akan memperkuat proses evaluasi sebelum izin tambang diterbitkan. Pemerintah juga disebut akan lebih selektif dalam menentukan perusahaan yang dinilai layak mengelola wilayah pertambangan.
Selain memperhatikan aspek investasi, pemerintah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lingkungan dan tanggung jawab sosial perusahaan. Aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar disebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik di daerah.
Kebijakan pengetatan izin tambang mendapat perhatian luas karena sektor pertambangan selama ini menjadi salah satu penyumbang besar perekonomian nasional. Namun di sisi lain, berbagai persoalan terkait legalitas, kerusakan alam, hingga tumpang tindih lahan juga kerap menjadi sorotan publik.
Sejumlah pengamat menilai langkah pemerintah tersebut dapat memperbaiki iklim investasi apabila diterapkan secara konsisten dan transparan. Mereka menyebut kepastian aturan akan memberikan kejelasan bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan.
Pemerintah juga dikabarkan akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah izin yang telah diterbitkan sebelumnya. Langkah itu bertujuan memastikan seluruh kegiatan tambang berjalan sesuai regulasi dan tidak merugikan negara.
Dengan adanya aturan baru tersebut, pemerintah berharap sektor pertambangan Indonesia dapat berkembang lebih sehat, berkelanjutan, dan mampu memberikan dampak ekonomi yang lebih besar tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan maupun kepentingan masyarakat sekitar tambang.








