Jakarta, 30 Agustus 2026 – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI mulai melaksanakan pengukuran Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Kajian Dampak Zakat (KDZ) 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang berbasis data dan terukur.
Kick-off pengukuran tersebut digelar secara daring pada Jumat (28/8/2026) dan dibuka langsung oleh Ketua BAZNAS RI Sodik Mudjahid. Kegiatan ini melibatkan BAZNAS serta lembaga amil zakat di berbagai daerah.
Pengukuran IZN dan KDZ menjadi tahap awal sebelum proses monitoring, bimbingan teknis, serta pengumpulan dan tindak lanjut data yang dijadwalkan berlangsung hingga November 2026.
IZN Jadi Instrumen Evaluasi
IZN digunakan untuk mengukur kondisi pengelolaan zakat melalui sejumlah indikator kualitatif dan kuantitatif. Hasil pengukuran diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kekuatan, kelemahan, serta peluang pengembangan tata kelola zakat di berbagai daerah.
Pimpinan BAZNAS RI Bidang Riset, Pengembangan, Perencanaan, dan Inovasi, Syarifuddin, menegaskan bahwa IZN tidak semata-mata digunakan untuk menghasilkan angka atau menentukan peringkat.
Menurutnya, indeks tersebut berfungsi sebagai alat diagnosis untuk melihat kondisi pengelolaan zakat secara lebih menyeluruh. Dengan demikian, hasil pengukuran dapat menjadi dasar untuk menentukan langkah perbaikan yang diperlukan.
Data dari IZN 2026 juga akan dimanfaatkan dalam penyusunan Rencana Strategis BAZNAS 2026–2031. Pendekatan berbasis data tersebut diharapkan membuat kebijakan pengelolaan zakat lebih tepat sasaran dan berorientasi pada dampak nyata.
Kajian Dampak Zakat Turut Dilakukan
Selain IZN, BAZNAS RI juga melakukan Kajian Dampak Zakat atau KDZ. Kajian ini bertujuan mengukur sejauh mana program zakat memberikan perubahan terhadap kondisi kehidupan mustahik.
Penilaian dilakukan dengan membandingkan kondisi mustahik sebelum dan setelah mendapatkan intervensi zakat. Aspek yang diperhatikan tidak hanya pendapatan dan tingkat kemiskinan, tetapi juga kesejahteraan spiritual, sosial, budaya, serta lingkungan.
Responden dalam KDZ 2026 dipilih berdasarkan sejumlah kriteria, termasuk mustahik yang telah menyelesaikan program bantuan produktif, masih mengikuti program pendayagunaan sekurang-kurangnya enam bulan, maupun penerima program pendidikan, dakwah, dan bantuan rumah layak huni.
Pendekatan tersebut memungkinkan BAZNAS melihat manfaat zakat secara lebih luas. Penyaluran dana tidak hanya diukur berdasarkan jumlah penerima, tetapi juga berdasarkan perubahan dan dampak yang dihasilkan.
Tata Kelola ZIS Terus Diperkuat
Pengukuran IZN 2026 menjadi bagian dari rangkaian pembenahan tata kelola ZIS yang dilakukan BAZNAS. Sebelumnya, BAZNAS juga memperkuat pengelolaan melalui penerapan sistem manajemen mutu ISO 9001:2015 di seluruh unit kerja untuk menjaga profesionalitas dan meningkatkan kualitas layanan.
Selain itu, BAZNAS bersama Kementerian Agama dan Bappenas telah mengintegrasikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dalam pengelolaan ZIS-DSKL. Integrasi tersebut ditujukan untuk meningkatkan transparansi sekaligus memastikan penyaluran bantuan kepada mustahik lebih tepat sasaran.
Penggunaan data yang terintegrasi juga diharapkan dapat mengurangi potensi tumpang tindih pemberian bantuan. Dengan basis data yang lebih kuat, pengelolaan zakat dapat diarahkan pada kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Dorong Kebijakan Berbasis Data
Pelaksanaan IZN dan KDZ 2026 menunjukkan semakin kuatnya pendekatan riset dalam pengelolaan zakat nasional. BAZNAS tidak hanya mengevaluasi jumlah dana yang dihimpun dan disalurkan, tetapi juga berupaya mengukur kualitas pengelolaan serta dampak program terhadap penerima manfaat.
Hasil pengukuran nantinya dapat menjadi bahan evaluasi bagi BAZNAS di tingkat nasional maupun daerah. Temuan tersebut juga diharapkan membantu lembaga menyusun strategi yang lebih efektif dalam meningkatkan penghimpunan, pendistribusian, dan pemberdayaan dana ZIS.
Dengan pengukuran yang dilakukan secara terstruktur, BAZNAS RI menargetkan tata kelola zakat semakin profesional, transparan, dan berbasis bukti. Pada akhirnya, penguatan sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan manfaat zakat bagi kesejahteraan mustahik sekaligus mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.





