Jakarta, 10 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga terdapat anggota DPRD di Jawa Tengah yang berperan sebagai penghubung atau perantara dalam salah satu klaster perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro. Dugaan tersebut kini didalami penyidik dengan memeriksa sejumlah anggota legislatif, baik dari DPRD Provinsi Jawa Tengah maupun DPRD Kabupaten Pemalang. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pihak-pihak di DPRD diduga menjadi hub atau perantara dalam rangkaian perkara yang sedang diusut. Namun, KPK belum mengungkap secara terperinci siapa yang diduga menjalankan peran tersebut maupun bentuk keterlibatannya. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk memastikan hubungan masing-masing pihak dengan perkara.
Pendalaman terhadap unsur legislatif dilakukan karena perkara Anom memiliki dua klaster dugaan pemerasan yang saling berkaitan dalam rangkaian penanganannya. Klaster pertama menyangkut dugaan pemerasan yang dilakukan Anom terhadap jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan pihak swasta. Sementara klaster kedua berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Anom yang melibatkan seorang anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK bersama ayahnya. Dugaan keterlibatan pihak DPRD sebagai perantara disebut berkaitan dengan klaster kedua tersebut. Karena itu, penyidik ingin mengetahui bagaimana komunikasi dan hubungan antara pihak-pihak yang terlibat hingga dugaan permintaan uang kepada Anom dapat terjadi.
Pada Selasa (8/9), KPK memanggil Ketua Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah Imam Teguh Purnomo untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Polrestabes Semarang bersama sejumlah saksi lain yang berasal dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, organisasi politik, aparatur sipil negara, dan pihak swasta. KPK belum membeberkan secara spesifik materi seluruh pertanyaan yang diajukan kepada Imam. Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan untuk memetakan hubungan antarpihak dalam perkara. Penyidik juga berupaya mengetahui apakah terdapat komunikasi atau tindakan tertentu yang berkaitan dengan dugaan pengurusan perkara yang melibatkan Anom.
Sehari berikutnya, penyidik memanggil dua anggota DPRD Kabupaten Pemalang, yakni Nuryani dan Fahmi Hakim. Keduanya diperiksa sebagai saksi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Bagus Sutopo serta sejumlah pejabat dan pihak lainnya. Pemeriksaan kembali dilakukan di Polrestabes Semarang untuk memudahkan proses permintaan keterangan terhadap para saksi yang berada di Jawa Tengah. Kehadiran sejumlah anggota DPRD dalam rangkaian pemeriksaan tidak serta-merta menunjukkan mereka telah melakukan tindak pidana karena status mereka sejauh ini adalah saksi. KPK menegaskan hubungan serta pengetahuan masing-masing saksi masih harus didalami sebelum penyidik dapat menarik kesimpulan mengenai peran mereka.
Perkara tersebut berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 28 Juli 2026 yang salah satunya mengamankan Anom Widiyantoro. Dua hari setelah operasi tersebut, KPK mengumumkan empat tersangka yang dibagi dalam dua klaster dugaan pemerasan. Pada klaster pertama, Anom dan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, ditetapkan sebagai tersangka. KPK menduga Anom melalui Haris meminta uang kepada sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta untuk kepentingan pribadi. Dalam proses tersebut, Haris diduga berhasil mengumpulkan uang dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp1,98 miliar.
Klaster kedua menyeret Setya Budi Dias Oktavianto dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Setya merupakan anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK. Penyidik menduga Setya memberikan informasi berkaitan dengan proses administrasi penanganan perkara kepada ayahnya. Informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan Lilik untuk mendekati Anom dan menawarkan pengurusan perkara di KPK. Dalam rangkaian dugaan tersebut, uang sekitar Rp1,2 miliar disebut diserahkan kepada Lilik untuk kepentingan pengurusan perkara. KPK masih menelusuri jalur komunikasi dan pihak-pihak yang diduga mempertemukan kepentingan antara kubu Anom dengan Lilik.
Dugaan adanya pihak DPRD sebagai perantara menjadi penting karena dapat membantu penyidik menjelaskan bagaimana hubungan antara kedua pihak tersebut terbentuk. KPK belum menyatakan bahwa seluruh anggota legislatif yang diperiksa mempunyai peran dalam dugaan pemerasan. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji informasi yang telah diperoleh sebelumnya dan mencocokkannya dengan keterangan saksi lain maupun bukti yang telah dikumpulkan. Apabila ditemukan komunikasi, pertemuan, atau aliran uang yang relevan, penyidik dapat melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap pihak terkait. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti keterlibatan, status para pihak yang dipanggil tetap harus dilihat sesuai hasil penyidikan dan prinsip praduga tak bersalah.
Selain mendalami dugaan peran anggota DPRD, KPK juga memperluas pemeriksaan terhadap orang-orang yang berada di sekitar Anom. Istri Anom, Noor Faizah Maenofie, sebelumnya dipanggil untuk memberikan keterangan bersama anggota tim pemenangan Anom pada Pilkada 2024 dan sejumlah pihak swasta. Penyidik antara lain menelusuri dugaan aliran uang dari Anom kepada pihak-pihak tertentu serta penggunaan dana yang diduga berasal dari praktik pemerasan. Tim yang disebut sebagai rumah media juga menjadi salah satu bagian yang didalami untuk mengetahui hubungan mereka dengan Anom dan kemungkinan adanya aliran dana. Pendalaman tersebut menunjukkan penyidikan tidak hanya diarahkan kepada proses pengumpulan uang, tetapi juga bagaimana uang tersebut kemudian digunakan atau dialirkan.
KPK juga masih membuka kemungkinan pengembangan perkara apabila selama pemeriksaan ditemukan fakta baru mengenai pihak lain. Keterangan anggota DPRD, pejabat Pemerintah Kabupaten Pemalang, pihak swasta, keluarga, serta orang-orang yang berada di lingkungan Anom akan dicocokkan dengan bukti lain yang telah dimiliki penyidik. Penelusuran terutama diarahkan untuk membangun gambaran utuh mengenai mekanisme dugaan pemerasan, aliran uang, komunikasi antarpihak, hingga dugaan pengurusan perkara. KPK belum mengumumkan tersangka baru terkait dugaan peran anggota DPRD sebagai perantara sehingga kesimpulan mengenai keterlibatan mereka masih menunggu perkembangan penyidikan. Pemeriksaan lanjutan akan menentukan apakah dugaan adanya pihak legislatif sebagai penghubung memiliki bukti yang cukup untuk dikembangkan ke proses hukum berikutnya.






