Jakarta, 11 September 2026 – Pertamina mengajak masyarakat ikut berperan aktif mengawasi penyaluran bahan bakar minyak bersubsidi agar penggunaannya semakin tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Pengawasan publik dinilai penting karena distribusi BBM bersubsidi melibatkan jaringan yang luas hingga ke berbagai daerah di Indonesia. Masyarakat dapat menyampaikan laporan apabila menemukan indikasi pelanggaran, mulai dari pembelian berulang secara tidak wajar, penggunaan kendaraan dengan tangki yang dimodifikasi, hingga praktik penimbunan dan penjualan kembali. Pertamina menegaskan BBM bersubsidi merupakan komoditas yang penyalurannya diatur pemerintah sehingga penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku. Pengawasan bersama diharapkan dapat membantu memastikan alokasi yang telah disediakan negara benar-benar dinikmati kelompok masyarakat yang berhak. Pertamina juga terus berkoordinasi dengan pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan yang ditemukan di lapangan.
Ajakan tersebut menjadi semakin penting karena kebutuhan BBM bersubsidi masih tinggi di berbagai wilayah. Produk seperti Pertalite dan Biosolar mempunyai peran besar dalam mendukung mobilitas masyarakat serta kegiatan ekonomi sehari-hari. Pada saat yang sama, perbedaan harga antara BBM yang mendapatkan dukungan pemerintah dan produk nonsubsidi dapat membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak tertentu. Modus yang ditemukan di lapangan dapat berkembang dan membutuhkan pengawasan dari berbagai pihak, tidak hanya petugas SPBU. Karena itu, masyarakat yang berada di sekitar lokasi distribusi dapat membantu memberikan informasi ketika melihat transaksi atau aktivitas mencurigakan. Informasi tersebut selanjutnya dapat diverifikasi sebelum tindakan lebih lanjut dilakukan. Pengawasan yang kuat juga diharapkan memberikan efek pencegahan terhadap pihak yang mencoba memanfaatkan BBM bersubsidi untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.
Pertamina telah mengembangkan sistem digital untuk membantu meningkatkan transparansi dalam penyaluran BBM tertentu. Pencatatan transaksi memungkinkan perusahaan melihat pola pembelian dan mengidentifikasi aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan. Sistem tersebut menjadi bagian dari Program Subsidi Tepat yang dikembangkan untuk mendukung distribusi energi berdasarkan aturan pemerintah. Namun, teknologi tetap memiliki keterbatasan apabila pelanggaran dilakukan melalui berbagai cara untuk menghindari pencatatan maupun pengawasan. Peran petugas di SPBU dan laporan masyarakat karena itu tetap diperlukan sebagai pelengkap sistem digital. Kombinasi antara teknologi, pengawasan langsung, dan partisipasi publik dinilai dapat mempersempit ruang terjadinya penyalahgunaan. Evaluasi terhadap mekanisme distribusi juga terus dilakukan agar sistem dapat menyesuaikan dengan perkembangan modus di lapangan.
Pengawasan terutama diperlukan terhadap Biosolar karena produk tersebut mempunyai ketentuan konsumen pengguna dan volume pembelian yang lebih spesifik. Penyalahgunaan dapat menimbulkan dampak langsung terhadap ketersediaan stok bagi masyarakat dan sektor yang memang berhak mendapatkan BBM bersubsidi. Ketika pembelian dalam jumlah besar dilakukan secara tidak semestinya, kuota yang seharusnya tersedia untuk konsumen lain dapat berkurang lebih cepat. Kondisi tersebut dapat memicu antrean di SPBU dan menimbulkan persepsi kelangkaan meskipun pasokan secara keseluruhan telah disiapkan. Pertamina karena itu meminta pengelola SPBU menjalankan prosedur pelayanan dengan disiplin dan tidak memberikan ruang terhadap transaksi yang melanggar ketentuan. Pengawasan internal juga dilakukan untuk memastikan lembaga penyalur menjalankan kewajibannya. SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan yang ditemukan.
Langkah pengawasan juga mencakup pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM dalam jumlah tidak wajar. Modus seperti penggunaan tangki tambahan atau pembelian berulang dapat digunakan untuk mengumpulkan BBM sebelum dijual kembali dengan harga lebih tinggi. Praktik tersebut merugikan masyarakat karena memanfaatkan produk yang memperoleh dukungan negara untuk kepentingan komersial yang tidak semestinya. Petugas SPBU diminta lebih cermat ketika menemukan pola transaksi yang mencurigakan dan dapat menolak pelayanan apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan. Masyarakat juga dapat membantu dengan mendokumentasikan indikasi penyalahgunaan tanpa melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri. Informasi yang jelas mengenai lokasi, waktu, dan bentuk dugaan pelanggaran akan mempermudah proses pemeriksaan. Penanganan berikutnya dapat dikoordinasikan dengan pihak berwenang apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Pertamina sebelumnya juga menjatuhkan sanksi terhadap sejumlah SPBU yang ditemukan melanggar ketentuan distribusi. Penindakan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen, tetapi juga lembaga penyalur yang berada dalam jaringan distribusi perusahaan. Sanksi dapat diberikan dalam berbagai bentuk berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran. Tujuannya adalah menjaga integritas penyaluran sekaligus memberikan kepastian bahwa aturan berlaku bagi seluruh pihak. Pengelola SPBU mempunyai tanggung jawab memastikan transaksi BBM bersubsidi berlangsung sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Pertamina juga dapat melakukan evaluasi apabila ditemukan transaksi tidak wajar berdasarkan data maupun laporan masyarakat. Pengawasan berlapis tersebut diharapkan mampu mencegah penyimpangan sebelum menimbulkan gangguan distribusi yang lebih luas.
Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting karena Pertamina tidak dapat menempatkan petugas pengawas pada setiap transaksi yang berlangsung di seluruh Indonesia. Jaringan SPBU dan lembaga penyalur tersebar dari kawasan perkotaan hingga daerah dengan akses transportasi yang terbatas. Kondisi tersebut membuat informasi dari masyarakat dapat menjadi peringatan awal ketika muncul dugaan pelanggaran. Namun, setiap laporan tetap perlu diverifikasi agar penindakan tidak dilakukan hanya berdasarkan dugaan yang belum mempunyai dasar memadai. Pertamina mendorong masyarakat menggunakan saluran pengaduan resmi perusahaan ketika menemukan persoalan terkait produk maupun pelayanan di SPBU. Penyampaian informasi secara lengkap akan membantu perusahaan melakukan penelusuran terhadap lembaga penyalur yang dilaporkan. Jika ditemukan pelanggaran serius, koordinasi dengan regulator maupun aparat penegak hukum dapat dilakukan untuk penanganan lebih lanjut.
Penguatan pengawasan berlangsung bersamaan dengan pembahasan pemerintah mengenai perbaikan skema subsidi energi. Pemerintah terus mencari mekanisme agar dukungan anggaran negara semakin terkonsentrasi kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan. Salah satu pendekatan yang dibahas adalah penggunaan data sosial ekonomi untuk membantu menentukan kelompok penerima BBM tertentu. Mekanisme tersebut membutuhkan basis data yang akurat karena kondisi ekonomi masyarakat dapat berubah dari waktu ke waktu. Pertamina menyatakan akan mengikuti kebijakan yang nantinya diputuskan pemerintah sekaligus menyiapkan sistem pendukung dari sisi distribusi. Selama aturan baru belum ditetapkan, pelayanan tetap mengacu pada ketentuan yang saat ini berlaku. Masyarakat karena itu diminta tidak mudah mempercayai informasi mengenai pembatasan BBM yang belum diumumkan secara resmi.
Pengawasan penyaluran juga berkaitan dengan besarnya anggaran yang digunakan negara untuk menjaga keterjangkauan energi. Ketika BBM bersubsidi dinikmati pihak yang tidak berhak atau diperjualbelikan kembali, tujuan kebijakan menjadi tidak optimal. Selain menimbulkan kerugian dari sisi tata kelola, penyalahgunaan dapat menyebabkan konsumen yang seharusnya memperoleh manfaat justru mengalami kesulitan mendapatkan produk. Pemerintah dan Pertamina karena itu membutuhkan sistem yang mampu menjaga keseimbangan antara kemudahan masyarakat memperoleh BBM dan ketatnya pengawasan distribusi. Digitalisasi transaksi menjadi salah satu instrumen untuk mencapai tujuan tersebut, tetapi efektivitasnya tetap bergantung pada kepatuhan seluruh pihak. Edukasi kepada masyarakat juga diperlukan agar konsumen memahami alasan di balik berbagai ketentuan yang diterapkan. Dengan pemahaman yang lebih baik, pengawasan tidak hanya bersifat represif tetapi juga mendorong kepatuhan secara sukarela.
Pertamina berharap keterlibatan masyarakat dapat memperkuat pengawasan sekaligus menjaga ketersediaan BBM bersubsidi di seluruh wilayah. Perusahaan akan terus melakukan pemantauan terhadap transaksi, stok, dan distribusi dari terminal BBM hingga lembaga penyalur. SPBU juga diminta menjalankan standar operasional secara konsisten serta melaporkan apabila menemukan pola pembelian yang mengindikasikan penyalahgunaan. Pada sisi lain, masyarakat dapat berkontribusi dengan menggunakan BBM sesuai peruntukannya dan melaporkan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi. Kolaborasi antara pemerintah, Pertamina, aparat, pengelola SPBU, dan konsumen menjadi faktor penting untuk menjaga distribusi tetap berjalan tertib. Dengan pengawasan bersama, BBM yang mendapat dukungan negara diharapkan semakin tepat sasaran dan tersedia bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.





