Serang, 2 September 2026 – Kepolisian Daerah Banten memastikan hasil pemeriksaan awal terhadap dugaan pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di area persawahan Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, belum menunjukkan adanya paparan radioaktif yang melebihi ambang batas. Pemeriksaan dilakukan setelah muncul informasi mengenai keberadaan material limbah di kawasan persawahan Kampung Bayur, Desa Nambo Udik. Unit Kimia, Biologi, dan Radioaktif (KBR) Satuan Brimob Polda Banten kemudian diterjunkan untuk mengecek kondisi lingkungan menggunakan peralatan khusus. Petugas melakukan pengukuran radiasi sekaligus mendeteksi sejumlah parameter kimia di sekitar lokasi. Hasil sementara menunjukkan kondisi udara masih aman, sementara tingkat radiasi latar belakang berada dalam kondisi normal sehingga masyarakat diminta tidak panik dan menunggu pemeriksaan lanjutan.
Pengecekan lapangan melibatkan 15 personel Unit KBR Satuan Brimob Polda Banten yang dipimpin Kompol Tomi Hadi Sumpena. Tim menyisir tiga titik yang menjadi lokasi temuan material dengan luas masing-masing sekitar 90 meter persegi, 150 meter persegi, dan 160 meter persegi. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah material yang ditemukan menimbulkan paparan kimia atau radioaktif yang berpotensi membahayakan lingkungan dan masyarakat. Petugas menggunakan alat pendeteksi khusus untuk mengukur kondisi udara serta tingkat radiasi di sekitar tumpukan material. Langkah tersebut dilakukan sebagai respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat sekaligus memastikan kondisi di kawasan tersebut dapat diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan hasil deteksi awal menunjukkan tingkat radiasi latar belakang di lokasi berada pada angka 0,05 mikroSievert per jam. Angka tersebut menjadi salah satu indikator yang digunakan petugas dalam melihat kondisi radiasi di lingkungan sekitar lokasi pemeriksaan. Berdasarkan pengukuran sementara, tidak ditemukan paparan bahan radioaktif yang melampaui ambang batas. Hasil tersebut membuat kondisi di sekitar lokasi untuk sementara dinilai aman dari paparan radiasi berbahaya. Meski demikian, kepolisian belum menghentikan proses pemeriksaan karena sejumlah sampel material masih harus menjalani identifikasi lebih mendalam untuk mengetahui karakteristik dan kandungannya secara pasti.
Petugas juga melakukan pengujian terhadap kualitas udara di seluruh titik yang diperiksa. Sejumlah parameter gas diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat kandungan kimia yang berpotensi membahayakan masyarakat maupun petugas yang berada di sekitar lokasi. Hasil pengukuran menunjukkan parameter yang diperiksa masih berada dalam kondisi normal, sementara kadar oksigen tercatat sebesar 20,9 persen volume. Kondisi tersebut menjadi dasar awal kepolisian menyatakan kualitas udara di sekitar lokasi masih aman berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan. Namun, pengawasan tetap diperlukan mengingat material yang ditemukan dikategorikan sebagai dugaan limbah B3 dan masih membutuhkan proses identifikasi lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan kandungan Potasium-40 atau K-40 pada beberapa sampel. Temuan itu menjadi bagian yang akan diperiksa lebih mendalam karena kepolisian menegaskan keberadaan K-40 tidak dapat langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa kawasan tersebut mengalami pencemaran radioaktif berbahaya. Beberapa sampel lainnya bahkan tidak teridentifikasi mengandung material radioaktif berdasarkan pemeriksaan awal. Untuk memperoleh kepastian, petugas mengambil total 12 sampel dari sejumlah titik untuk menjalani proses identifikasi lanjutan. Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk mengetahui karakteristik material secara lebih akurat sebelum kesimpulan mengenai kondisi lingkungan dapat disampaikan secara menyeluruh.
Kepolisian meminta masyarakat tidak terburu-buru menghubungkan temuan Potasium-40 dengan pencemaran radioaktif yang sebelumnya pernah menjadi perhatian di kawasan Cikande. Setiap material memiliki karakteristik berbeda sehingga hasil deteksi awal perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan yang lebih lengkap. Kesimpulan mengenai tingkat bahaya juga harus mempertimbangkan konsentrasi material, karakteristik sampel, serta hasil pengukuran lingkungan di lokasi. Karena itu, temuan sebuah unsur dalam sampel tidak dapat digunakan sendirian untuk menentukan apakah telah terjadi pencemaran yang membahayakan masyarakat. Polda Banten memilih menunggu hasil identifikasi terhadap seluruh sampel sebelum menentukan langkah penanganan berikutnya.
Pemeriksaan di Cikande mendapatkan perhatian karena wilayah tersebut sebelumnya pernah menghadapi persoalan pencemaran radioaktif Cesium-137 di kawasan industri. Pengalaman tersebut membuat setiap laporan mengenai keberadaan limbah atau material yang diduga berbahaya mendapatkan perhatian serius dari aparat dan instansi terkait. Namun, temuan terbaru di Kampung Bayur perlu dipisahkan dari kasus sebelumnya sampai terdapat hasil pemeriksaan yang menunjukkan adanya hubungan. Polisi sejauh ini hanya menyampaikan hasil pengukuran berdasarkan kondisi yang ditemukan ketika Unit KBR melakukan pengecekan. Hasil awal tersebut menunjukkan tidak terdapat tingkat paparan radioaktif yang melampaui batas aman pada lokasi yang diperiksa.
Keberadaan material di kawasan persawahan juga membuat aspek lingkungan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan lanjutan. Apabila suatu material memang termasuk limbah B3, pengelolaannya membutuhkan prosedur khusus karena pembuangan secara sembarangan dapat memberikan dampak terhadap tanah, air, maupun ekosistem di sekitarnya. Area persawahan memiliki hubungan langsung dengan kegiatan pertanian dan kehidupan masyarakat sehingga identifikasi terhadap material yang ditemukan perlu dilakukan secara hati-hati. Pemeriksaan tidak hanya diperlukan untuk mengetahui kemungkinan radiasi, tetapi juga karakteristik kimia dari material tersebut. Hasil identifikasi nantinya dapat menjadi dasar bagi instansi terkait untuk menentukan apakah diperlukan proses pengangkutan, pengamanan, pemulihan lingkungan, atau tindakan lainnya.
Polda Banten menyatakan akan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Koordinasi diperlukan karena penanganan limbah B3 melibatkan aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, serta kemungkinan penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran. Kepolisian dapat melakukan penyelidikan untuk mengetahui asal material apabila terdapat indikasi bahwa limbah tersebut dibuang secara tidak sesuai dengan ketentuan. Penelusuran terhadap pihak yang membawa atau menempatkan material di kawasan persawahan juga dapat dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan. Namun, langkah tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan temuan dan bukti yang diperoleh dari proses identifikasi.
Bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Kampung Bayur dan Desa Nambo Udik, kepastian mengenai kondisi lingkungan menjadi hal penting mengingat lokasi temuan berada di kawasan yang berdekatan dengan aktivitas warga. Kekhawatiran dapat muncul terutama ketika istilah limbah B3 dan radioaktif muncul secara bersamaan dalam informasi yang beredar. Karena itu, kepolisian menekankan pentingnya membedakan antara hasil deteksi awal dan kesimpulan akhir dari pemeriksaan laboratorium. Hasil sementara menunjukkan kondisi udara aman dan tidak terdapat paparan radioaktif yang melebihi ambang batas. Informasi tersebut diharapkan dapat mencegah berkembangnya spekulasi sebelum seluruh sampel selesai diperiksa.
Masyarakat juga diminta menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan material mencurigakan atau aktivitas pembuangan limbah di lingkungan mereka. Pelaporan sejak dini dapat membantu petugas melakukan pemeriksaan sebelum material menyebar atau menimbulkan dampak yang lebih luas. Warga pada saat yang sama tidak disarankan menyentuh, memindahkan, atau melakukan penanganan sendiri terhadap material yang belum diketahui kandungannya. Penanganan limbah B3 membutuhkan perlengkapan dan prosedur keselamatan tertentu untuk menghindari kemungkinan paparan. Keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi dapat menjadi bagian penting dari pengawasan lingkungan, terutama di kawasan yang berdekatan dengan kegiatan industri.
Temuan limbah tersebut sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan terhadap pengelolaan material berbahaya dari kegiatan industri. Setiap perusahaan yang menghasilkan limbah B3 memiliki kewajiban memastikan proses penyimpanan, pengangkutan, pengolahan, hingga pembuangannya mengikuti ketentuan keselamatan dan lingkungan. Apabila limbah berpindah ke area terbuka atau kawasan pertanian tanpa pengelolaan yang benar, potensi dampaknya dapat meluas dan menyulitkan proses pemulihan. Karena itu, identifikasi asal material menjadi bagian yang tidak kalah penting setelah kandungannya diketahui. Hasil pemeriksaan dapat membantu menentukan apakah material tersebut berkaitan dengan aktivitas industri tertentu atau berasal dari sumber lainnya.
Selain memastikan tingkat radiasi, pemeriksaan terhadap 12 sampel juga diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai jenis material yang ditemukan. Analisis yang lebih mendalam diperlukan karena pemeriksaan lapangan memiliki fungsi utama sebagai deteksi awal terhadap kemungkinan bahaya. Hasil laboratorium nantinya dapat memberikan informasi mengenai komposisi material dan membantu menentukan metode penanganan yang sesuai. Apabila tidak ditemukan kandungan yang membahayakan, masyarakat dapat memperoleh kepastian mengenai kondisi kawasan tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan unsur yang memerlukan tindakan khusus, pemerintah dan aparat dapat segera menerapkan langkah pengamanan berdasarkan karakteristik material yang teridentifikasi.
Untuk sementara, Polda Banten memastikan kondisi di lokasi temuan dugaan limbah B3 di Cikande tidak menunjukkan paparan radioaktif yang melebihi ambang batas berdasarkan hasil pemeriksaan awal. Tingkat radiasi latar belakang tercatat sebesar 0,05 mikroSievert per jam, sedangkan kualitas udara dan kadar oksigen juga berada dalam kondisi normal. Temuan Potasium-40 pada beberapa sampel masih menjalani identifikasi dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pencemaran radioaktif berbahaya. Sebanyak 12 sampel telah diamankan untuk pemeriksaan lanjutan guna mengetahui karakteristik material secara lebih lengkap. Polda Banten meminta masyarakat tetap tenang sembari memastikan perkembangan hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menentukan apakah diperlukan tindakan lingkungan maupun langkah hukum lebih lanjut.






